Friday, January 6, 2012

Inilah Situs Peninggalan Sejarah Lumajang Yang terabaikan
Berita : Opini

oleh : Aries Purwantiny, Ketua Lit.Bang Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit Timur
 
Ketika dihadapkan tentang masalah Cagar Budaya, orang biasa bererpikir berhubungan dengan "mitos", sedangkan mitos merupakan cerita rakyat atau cerita yang beredar di masyarakat yang tidak mempunyai bukti fisik. Tetapi dalam Ilmu Arkeologi suatu cagar Budaya memilki nilai kesejarahan, nilai pendidikan, nilai budaya dan nilai sosial ekonomi bagi masyarakat di lingkungan tersebut. 

Apa yang dimaksud Cagar Budaya?

Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 November 2010 Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kabupaten Lumajang pada tanggal 15 Desember 2011 nanti yang akan genap berumur 756 Tahun, di benak saya terlintas ketika baru datang ke kota ini adalah "usia yang sangat tua, pasti banyak tinggalan Arkeologinya". Tetapi pada kenyataanya peninggalan itu banyak yang disia-siakan dan dibiarkan terkubur bahkan dihancurkan, atau hilang "raib" entah kemana ?. Bahkan ada yang menjadi koleksi pribadi perorangan tanpa tahu nilainya dan perawatannya akhirnya hancur atau mengalami kerusakan yang sangat parah.

Ketika melakukan survey dan sosialisasi pentingnya Cagar Budaya di Dusun Dadapan  Desa Watulumpang kecamatan Gucialit mereka sempat mencurigai kedatangan orang luar. Salah seorang warga desa tersebut telah dipesan seseorang untuk berhati-hati terhadap orang yang nanti sering keluyuran atau datang, karena mereka akan mengambil peninggalan purbakala di desa ini. Tetapi setelah menjelaskan tentang eklporasi peninggalan Arkeologi di desa mereka sehingga bisa dimanfaatkan sebagai "icon" desa,   serta berhak mengelola dan memperkenalkan desanya sebagai desa wisata sejarah dan budaya. Hal ini merupakan tindakan cerdas dari sebuah desa yang patut dicontoh desa lain yang melakukan pelestarian serta perlindungan di desanya. 

Dusun Dadapan adalah sebuah dusun terpencil, untuk menuju ke sana memerlukan waktu 1 jam dan melalui jalan yang terjal serta naik turun gunung. Tetapi perjalanan itu terhapus oleh hamparan pemandangan alam yang indah, sehingga membuat orang yang berkunjung tidak akan bosan dan ingin kembali kesana.

Undang-undang No 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya ini disebutkan juga tentang Tujuan Pelestarian dan Perlindungan serta kriteria Cagar Budaya, yaitu : 

Tujuan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya adalah :
a. Melestarikan warisan budaya bangsa dan  warisan umat manusia
b. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya
c. Memperkuat kepribadian bangsa
d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan
e. Mempromosikan warisan budaya bangsa ke masyarakat Internasional

Kriteria yang disebut dengan cagar Budaya adalah :
a. Berusia 50 Tahun atau Lebih,
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 Tahun,
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau        kebudayaan, dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 

Hal ini yang mendasari kami dari Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit Timur untuk berusaha melakukan pelestarian dan perlindungan peninggalan sejarah budaya yang berusia 50 tahun. Khususnya peninggalan Arkeologi di Lumajang.Sangat jelas sekali bahwa Cagar Budaya memberikan manfaat bagi masyarakat. Seperti dalam Film Korea yang berlatar belakang pada abad antara 14-17 Masehi contohnya "Dong Yi", "The Great Queen Seon-deok, "The Painter of The Wind" dan saya bandingkan dengan film Indonesia dengan latar belakang yang sama.

Bisakah kita membuat versi yang sama dengan latar belakang kehebatan tokoh Raja atau seseorang tidak hanya dilihat dari kesaktiannya melaui sihir dan berbagai macam kekuatannya seperti di sinetron-sinetron Indonesia, tetapi melihat dari pola pikir, ide, inisitaif bahkan sepak terjang yang dilakukannya sehingga menjadi suatu ilmu pengetahuan bagi kita yang merupakan pewarisnya. contohnya saja membuat batu bata yang kuat tahan gempa, bagaimana benteng "Biting" di Kutorenon bisa bertahan sampai 700 tahun ? Mengapa banyak Lingga-Yoni yang tersebar di daerah pertanian? Mengapa harus membuat Goa atau jalan rahasia seperti yang ditemukan di candipuro? pola hias candi dan sebagainya yang saya yakin memiliki maksud dan tujuan pembuatnya yang merupakan warisan bagi anak-cucunya kelak.
 
Indonesia sangat kaya dengan peninggalan Arkeologinya, terutama kabupaten Lumajang. 
Mengapa saya tertarik dengan Lumajang? penelitian dari tahun 1861 sampai 2003 tidak pernah diungkap dan disosialisasikan kepada masyararakat. Sekarang saatnya rakyat berpikir cerdas dalam segala bidang dan berhak mengelola potensi yang terdapat di daerah atau wilayahnya, salah satu potensinya adalah mengembangkan cagar Budaya sebagai tujuan wisata sejarah dan budaya di daerah. Khususnya Daerah Kabupaten Lumajang.         

Temuan- temuan Arkeologi di Lumajang yang layak dijadikan cagar Budaya yang perlu dieksplorasi dan dipugar adalah:

1. Kecamatan Lumajang:   Peninggalan Arkeologi masa Kolonial Belanda. Seperti Gladak Abang, Makam Belanda Jogoyudan, Makam Kuno (Belakang BRI).

2. Kecamatan Sukodono
   Situs Benteng "Biting" di Kutorenon, Situs Lemah Gatel, Situs Boreng, Situs Kebonagung, Situs    Sumberdawung.

3. Kecamatan Randu Agung
   Candi Gelisah Randu Agung dan Situs Pajarakan.
 
4. Kecamatan Candipuro 
   Candi Gedhong Putri di Klopo sawit  Goa Maling Aguno.

5. Kecamatan Guci Alit 
   Situs kates dan Situs watulumpang.
  
6. Kecamatan Senduro 
   Situs karanganom, Situs Krajen, Situs Ranu Kumbolo, Situs Pasrujambe, Situs 
   Burno, Situs Kandangan, dll.
  
7. Kecamatan Yosowilangun 
   Situs Krai sentono, Situs Kedungmoro, Situs Meleman.
  
8. Kecamatan kunir 
   Situs Kunir di desa Kunir Lor, Situs Kedungmoro.
 
9. Kecamatan Klakah
   Situs Kandang Sapi di Desa Tegal Randu

10.Kecamatan Tempursari
   Situs Krajan, Situs Purorejo, Situs langkapan, Situs Tempursari, situs Pundonsari dan    Situs     Pundongrejo. 

No comments: