Inilah Situs Peninggalan Sejarah Lumajang Yang terabaikan
Berita : Opini
Berita : Opini
oleh : Aries Purwantiny, Ketua Lit.Bang Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit Timur
Ketika dihadapkan tentang masalah Cagar Budaya, orang biasa bererpikir
berhubungan dengan "mitos", sedangkan mitos merupakan cerita rakyat atau
cerita yang beredar di masyarakat yang tidak mempunyai bukti fisik.
Tetapi dalam Ilmu Arkeologi suatu cagar Budaya memilki nilai
kesejarahan, nilai pendidikan, nilai budaya dan nilai sosial ekonomi
bagi masyarakat di lingkungan tersebut.
Apa yang dimaksud Cagar Budaya?
Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang disahkan
oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal
24 November 2010 Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat
kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur
cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki
nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kabupaten Lumajang pada tanggal 15 Desember 2011 nanti yang akan genap
berumur 756 Tahun, di benak saya terlintas ketika baru datang ke kota
ini adalah "usia yang sangat tua, pasti banyak tinggalan Arkeologinya".
Tetapi pada kenyataanya peninggalan itu banyak yang disia-siakan dan
dibiarkan terkubur bahkan dihancurkan, atau hilang "raib" entah kemana
?. Bahkan ada yang menjadi koleksi pribadi perorangan tanpa tahu
nilainya dan perawatannya akhirnya hancur atau mengalami kerusakan yang
sangat parah.
Ketika melakukan survey dan sosialisasi pentingnya Cagar Budaya di Dusun
Dadapan Desa Watulumpang kecamatan Gucialit mereka sempat mencurigai
kedatangan orang luar. Salah seorang warga desa tersebut telah dipesan
seseorang untuk berhati-hati terhadap orang yang nanti sering keluyuran
atau datang, karena mereka akan mengambil peninggalan purbakala di desa
ini. Tetapi setelah menjelaskan tentang eklporasi peninggalan Arkeologi
di desa mereka sehingga bisa dimanfaatkan sebagai "icon" desa, serta
berhak mengelola dan memperkenalkan desanya sebagai desa wisata sejarah
dan budaya. Hal ini merupakan tindakan cerdas dari sebuah desa yang
patut dicontoh desa lain yang melakukan pelestarian serta perlindungan
di desanya.
Dusun Dadapan adalah sebuah dusun terpencil, untuk menuju ke sana
memerlukan waktu 1 jam dan melalui jalan yang terjal serta naik turun
gunung. Tetapi perjalanan itu terhapus oleh hamparan pemandangan alam
yang indah, sehingga membuat orang yang berkunjung tidak akan bosan dan
ingin kembali kesana.
Undang-undang No 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya ini disebutkan juga
tentang Tujuan Pelestarian dan Perlindungan serta kriteria Cagar Budaya,
yaitu :
Tujuan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya adalah :
a. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia
b. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya
c. Memperkuat kepribadian bangsa
d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan
e. Mempromosikan warisan budaya bangsa ke masyarakat Internasional
Kriteria yang disebut dengan cagar Budaya adalah :
a. Berusia 50 Tahun atau Lebih,
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 Tahun,
c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan, dan
d. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Hal ini yang mendasari kami dari Masyarakat Peduli Peninggalan Majapahit
Timur untuk berusaha melakukan pelestarian dan perlindungan peninggalan
sejarah budaya yang berusia 50 tahun. Khususnya peninggalan Arkeologi
di Lumajang.Sangat jelas sekali bahwa Cagar Budaya memberikan manfaat
bagi masyarakat. Seperti dalam Film Korea yang berlatar belakang pada
abad antara 14-17 Masehi contohnya "Dong Yi", "The Great Queen
Seon-deok, "The Painter of The Wind" dan saya bandingkan dengan film
Indonesia dengan latar belakang yang sama.
Bisakah kita membuat versi yang sama dengan latar belakang kehebatan
tokoh Raja atau seseorang tidak hanya dilihat dari kesaktiannya melaui
sihir dan berbagai macam kekuatannya seperti di sinetron-sinetron
Indonesia, tetapi melihat dari pola pikir, ide, inisitaif bahkan sepak
terjang yang dilakukannya sehingga menjadi suatu ilmu pengetahuan bagi
kita yang merupakan pewarisnya. contohnya saja membuat batu bata yang
kuat tahan gempa, bagaimana benteng "Biting" di Kutorenon bisa bertahan
sampai 700 tahun ? Mengapa banyak Lingga-Yoni yang tersebar di daerah
pertanian? Mengapa harus membuat Goa atau jalan rahasia seperti yang
ditemukan di candipuro? pola hias candi dan sebagainya yang saya yakin
memiliki maksud dan tujuan pembuatnya yang merupakan warisan bagi
anak-cucunya kelak.
Indonesia sangat kaya dengan peninggalan Arkeologinya, terutama kabupaten Lumajang.
Mengapa saya tertarik dengan Lumajang? penelitian dari tahun 1861 sampai
2003 tidak pernah diungkap dan disosialisasikan kepada masyararakat.
Sekarang saatnya rakyat berpikir cerdas dalam segala bidang dan berhak
mengelola potensi yang terdapat di daerah atau wilayahnya, salah satu
potensinya adalah mengembangkan cagar Budaya sebagai tujuan wisata
sejarah dan budaya di daerah. Khususnya Daerah Kabupaten Lumajang.
Temuan- temuan Arkeologi di Lumajang yang layak dijadikan cagar Budaya yang perlu dieksplorasi dan dipugar adalah:
1. Kecamatan Lumajang: Peninggalan Arkeologi masa Kolonial Belanda.
Seperti Gladak Abang, Makam Belanda Jogoyudan, Makam Kuno (Belakang
BRI).
2. Kecamatan Sukodono
Situs Benteng "Biting" di Kutorenon, Situs Lemah Gatel, Situs Boreng, Situs Kebonagung, Situs Sumberdawung.
3. Kecamatan Randu Agung
Candi Gelisah Randu Agung dan Situs Pajarakan.
4. Kecamatan Candipuro
Candi Gedhong Putri di Klopo sawit Goa Maling Aguno.
5. Kecamatan Guci Alit
Situs kates dan Situs watulumpang.
6. Kecamatan Senduro
Situs karanganom, Situs Krajen, Situs Ranu Kumbolo, Situs Pasrujambe, Situs
Burno, Situs Kandangan, dll.
7. Kecamatan Yosowilangun
Situs Krai sentono, Situs Kedungmoro, Situs Meleman.
8. Kecamatan kunir
Situs Kunir di desa Kunir Lor, Situs Kedungmoro.
9. Kecamatan Klakah
Situs Kandang Sapi di Desa Tegal Randu
10.Kecamatan Tempursari
Situs Krajan, Situs Purorejo, Situs langkapan, Situs Tempursari, situs Pundonsari dan Situs Pundongrejo.
No comments:
Post a Comment