Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik
secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara
optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang
berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam
memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan
perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau
manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut
merupakan proses perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu
dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan
konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan
lingkungan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan,
membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran
dalam konteks adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai
pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan
peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional
Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan
Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.”
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003,
pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara
tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap
tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja,
dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada
ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas,
namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik
agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas
perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual,
sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007)
menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat
dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah,
besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan
mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan
konseling di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek
ketenagaan maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu
peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan
keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik; tidak
hanya untuk peserta didik yang bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik.
Layanan bimbingan dan konseling tidak terbatas pada peserta didik
tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’ saja”, melainkan untuk
seluruh peserta didik.
Tujuan layanan bimbingan ialah agar siswa dapat :
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
- Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
- Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
- Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
- Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
- Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
- Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
- Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi
Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang
membantu peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya
(potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
Berdasarkan pemahaman ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya
secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan
konstruktif.
2. Fungsi
Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan
upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin
terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta
didik. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang
cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
siswa dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop
out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi
Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang
sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan siswa. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara
sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama
merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan
berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah layanan informasi,
tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home
room, dan karyawisata.
4. Fungsi
Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang
bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada siswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
5. Fungsi
Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam
membantu siswa memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi,
dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat,
keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini,
konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar
lembaga pendidikan.
6. Fungsi
Adaptasi, yaitu fungsi membantu para
pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan
guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang
pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan
informasi yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para
guru dalam memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun
materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun
menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan siswa.
7. Fungsi
Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam
membantu siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan
lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan
konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1.
Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut
dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang
menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak
layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga
kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.
Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki
adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.
Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka
dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya
sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang
berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban
mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait
pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri
peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka,
guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara
aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru
pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.
Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada
tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (konseli) sebagai
sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswa yang
mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya,
mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru
pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling
yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.
Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik
(konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan
atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi
yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh
guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi
segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
9.
Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak
boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma
agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang
berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai
dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli)
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini,
para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga
yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan
dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan
permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima
alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian
pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata
pelajaran/praktik dan lain-lain.
Kegiatan Pokok Bimbingan dan Konseling
Macam-macam layanan bimbingan dan konseling :
1. Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki
peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di
lingkungan yang baru itu.
2. Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti
informasi pendidikan dan jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
3. Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya
penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program
studi, program latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi,
bakat, minat erta kondisi pribadinya.
4. Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam
menguasai meteri pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya,
serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara
perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan
permasalahan pribadi yang dideritanya.
6. Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh
berbagai bahan dari nara sumber tertentu (teruama dari guru pembimbing)
dan/atau membahas secara bersama-ama pokok bahasan (topik) tertentu yang
berguna untuk menunjanguntuk pemahaman dan kehidupannya mereka
sehari-hari dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu
maupun sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan
dan/atau tindakan tertentu.
7. Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan
peserta didik (klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan
permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas
itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota
kelompok.
Kegiatan
Pendukung diantaranya :
1. Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan
tentang diri peserta didik (klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik
dan lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn
berbagai cara melalui instrumen baik tes maupun nontes.
2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan
yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data
perlu dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu,
dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh
peserta didik (klien) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai
pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka
konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan
pendukudng bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik (klien) melalui
kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh dari orang
tua dan anggota keluarga klien yang lainnya.
5. Alih tangan kasus
Yaitu kegiatan
pendukudng bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih
tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik (klien) dengan
memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini
memerlukan kerjasama yang erat dan amntap antara berbagi pihak yang dapat
memberikan bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerjasama
dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).
Kegiatan
layanan dan pendukung bimbingan dan konseling ini, kesemuanya saling terkait
dan saling menunjang baik langsung maupun tidak langsung. Saling keterkaitan
dan tunjang menunjang antara layanan dan pendukung itu menyangkut pula
fungsi-fungi yang diemban oleh masing-masing layanan/kegiatan pendukung .
No comments:
Post a Comment